PENGHADANGAN WARGA SAAT UKUR TANAH, BABINSA SATAR MESE BANTU DAMPINGI BPN

Serda Gideon Idong, Saat Mendampingi BPN dan Perangkat Desa Saat Pengukuran Tanah
kodim1612.blogspot.com--Kehadiran Bintara Pembina Desa diharapkan sangat membantu penyelesaian sengketa tanah yang muncul di wilayah binaannya.
Seperti halnya yang dilakukan Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese untuk Desa Koak Serda Gideon Idong serta Koptu Ferdi Hariyanto. Selasa, (9/4/2019).

Keduanya turut hadir dan mendampingi kegiatan BPN Kabupaten Manggarai saat proses pensertifikatan tanah milik umum atau Pemerintah Desa setempat yakni Desa Koak, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Saat dilakukan kegiatan pengukuran guna pensertifikatan melalui program Prona oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), salah seorang oknum warga desa Koak melakukan protes serta penghadangan, sehingga proses pengukuran tanah sempat terhenti.

Setelah dilakukan dialog bersama unsur Muspika Kecamatan Satar Mese, permasalahan tanah dapat diselesaikan dan oknum warga yang menghalangi proses pengukuran tanah tadi dapat diredam melalui musyawarah dan yang bersangkuran mengakui bahwa tindakanya tersebut keliru dan melawan hukum.


Selanjutnya yang bersangkutan minta maaf di depan seluruh masyarakat desa Koak dan Muspika Kecamatan Satar Mese serta diperkuat penandatanganan surat perjanjian bahwa dirinya tidak akan mengganggu serta menghalangi lagi proses pensertifikatan tanah sehingga pengukuran atas tanah tersebut dapat dilanjutkan kembali oleh pihak Pertanahan Kab. Manggarai.

Camat Satar Mese mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat pemerintah Desa Koak serta tokoh adat yang telah membantu proses pensertifakatan tanah yang sempat terhenti akibat adanya salah seorang warga yang mengaku memiliki hak atas tanah dan mencoba menghalangi proses pengukuran tanah. "Puji tuhan atas kerjasama seluruh pihak, akhirnya proses pengukuran tanah dapat dilaksanakan dengan aman", pungkasnya.(Ucg)
LihatTutupKomentar