Tim Pansus Saat Kunjungi Daerah Perbatasan Matim dan Ngada Dengan Didampingi Babinsa Serta Bhabinkamtibmas |
kodim1612.logspot.com--Babinsa Koramil 1612-05/Elar, Serka Gunawan, Sertu Joao Mau Leto,
Sertu Yohanes Sudir dan Serda Orasio Da Costa serta Bhabinkamtibmas
mendampingi Tim Pansus DPRD Kabupaten Manggarai Timur dan unsur terkait
Kecamatan Sambi Rampas mengecek serta meninjau lokasi titik koordinat
daerah perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dengan Kabupaten Ngada,
tepatnya di Kampung Bawe, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar Kabupaten
Manggarai Timur, Jumat (21/6/19).
Lokasi titik koordinat tersebut telah
disepakati oleh kedua belah pihak yakni Pemerintah Kabupaten Manggarai
Timur dan Kabupaten Ngada dan untuk selanjutnya akan dibawa dalam Sidang
Paripurna Kabupaten Manggarai Timur.
Babinsa setempat berharap warga wilayah perbatasan, agar tetap menjaga kerukunan dan menjaga kondusifitas wilayah.
Konflik perbatasan antara Kabupaten Manggarai (kini Manggarai Timur)
dengan Kabupaten Ngada yang sudah berlangsung selama 46 tahun, sejak
1973.
Persoalan tapal batas di kedua kabupaten harus diselesaikan
dan tidak boleh berlarut-larut. Ke depan, wilayah perbatasan kedua
kabupaten akan dibangun bersama-sama oleh kedua Pemkab dan Pemprov untuk
menjadi pusat kekuatan ekonomi.
“Di wilayah perbatasan nanti akan menjadi kekuatan ekonomi yang hebat.
Kita akan membuat program bersama-sama, ungkap Gubernur NTT saat
melakukan pertemuan di Gedung Sasando, Selasa (13/5/19) dengan dihadiri
Bupati Manggarai Timur dan Bupati Ngada, dalam pertemuan tersebut
termuat berita acara kesepakatan bersama serta dilampirkan pula titik
koordinat geografi dan titik peta yang sudah disepakati bersama.
Perwakilan kedua wilayah menyepakati garis garis batas yang sudah disetujui bersama.
Untuk diketahui, sejak 1973 tak pernah ada kata sepakat antara kedua
kabupaten soal tapal batas kendati batas wilayah telah disepakati
bersama oleh Bupati Ngada saat itu, Jan Jos Botha dan Bupati Manggarai
Frans Sales Lega pada 20 Januari 1973. (Ucg)