Pabungdim 1612/Manggarai, Mayor Czi Sunoko Saat Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana |
kodim1612.blogspot.com--Kompleksnya permasalahan bencana di Kabupaten Manggarai Barat
seperti tanah longsor, angin puting beliung serta banjir dipadukan
dengan kondisi fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan yang rentan serta
kondisi kapasitas yang kurang baik, maka ancaman yang ada dapat menjadi
ancaman yang kompleks.
Menilik situasi tersebut, Pemerintah
Kabupaten Manggarai Barat, dibawah kooordinasi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BNPB) berkewajiban menyelenggarakan kegiatan
penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Berdasar Rencana Strategis BNPB
Tahun 2015-2019, indeks risiko bencana Kabupaten Manggarai Barat
dikategorikan tinggi. Oleh karena itu, penyelenggaraan penanggulangan
bencana adalah aspek prioritas guna mengurangi bahkan menghilangkan
dampak dan kerugian yang lebih besar.
Penyelenggaraan
penanggulangan bencana perlu dilaksanakan baik sebelum bencana, saat
bencana dan setelah bencana, sesuai perubahan paradigma penanggulangan
bencana yang responsif menjadi preventif. Penyelenggaraan
penanggulangan bencana salah satunya diwujudkan dengan menyusun Rencana
Penanggulangan Bencana (RPB).
Kamis, 4 Juli 2019, sebagai
koordinasi pendahuluan BNPBD Kabupaten Manggarai Barat bersama
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Usaha, Masyarakat dan
Komunitas melaksanakan Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana
Penanggulangan Bencana (RPB) di Kabupaten Manggarai Barat. Dokumen
tersebut disusun bertujuan untuk memberikan panduan dan sebagai bahan
referensi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang disesuaikan
dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni
kesesuaian antara kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah
agar disesuaikan dan dikaitkan dengan penyelenggaraan penanggulangan
bencana terutama di Kabupaten Manggarai Barat.
Hadir dalam
kegiatan rapat penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana
diantarany Kepala BNPB Kabupaten Manggarai Barat beserta staf, asisten
2, Pabungdim 1612/Manggarai, Mayor Czi Sunoko, serta perwakilan DPUPR.
RPB adalah rencana induk dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Penyusunan RPB Kabupaten Manggarai Barat adalah sebuah tindak lanjut
dari kegiatan pemetaan kawasan risiko bencana yang telah dilakukan
sebelumnya.
Penyusunan RPB Kabupaten Manggarai Barat selain
menjalankan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 dan PP N0. 21 Tahun
2008, juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Manggarai Barat untuk meminimalkan resiko bencana. RPB adalah dokumen
yang mengedepankan koordinasi seluruh pemangku kepentingan serta mampu
mengintegrasikan rencana pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat dalam
mendukung berlangsungnya proses pengurangan risiko bencana. Penyusunan
RPB diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik-praktik
penanggulangan bencana di Kabupaten Manggarai Barat yang preventif serta
penyelenggaraan penanggulangan dapat berlangsung lebih sistematis,
terencana dan tidak terdapat hal-hal penting terlewatkan.(Ucg)