PABUNG KODIM 1612/MANGGARAI HADIRI RAPAT PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN BENCANA

Pabungdim 1612/Manggarai, Mayor Czi Sunoko Saat Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana
 

kodim1612.blogspot.com--Kompleksnya permasalahan bencana di Kabupaten Manggarai Barat seperti tanah longsor, angin puting beliung serta banjir dipadukan dengan kondisi fisik, ekonomi, sosial dan lingkungan yang rentan serta kondisi kapasitas yang kurang baik, maka ancaman yang ada dapat menjadi ancaman yang kompleks.

Menilik situasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dibawah kooordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) berkewajiban menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Berdasar Rencana Strategis BNPB Tahun 2015-2019, indeks risiko bencana Kabupaten Manggarai Barat dikategorikan tinggi. Oleh karena itu, penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah aspek prioritas guna mengurangi bahkan menghilangkan dampak dan kerugian yang lebih besar.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilaksanakan baik sebelum bencana, saat bencana dan setelah bencana, sesuai perubahan paradigma penanggulangan bencana yang responsif menjadi preventif. Penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya diwujudkan dengan menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). 

Kamis, 4 Juli 2019, sebagai koordinasi pendahuluan BNPBD Kabupaten Manggarai Barat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Usaha, Masyarakat dan Komunitas melaksanakan Koordinasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Kabupaten Manggarai Barat. Dokumen tersebut disusun bertujuan untuk memberikan panduan dan sebagai bahan referensi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni kesesuaian antara kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah agar disesuaikan dan dikaitkan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama di Kabupaten Manggarai Barat.
Hadir dalam kegiatan rapat penyusunan dokumen rencana penanggulangan bencana diantarany Kepala BNPB Kabupaten Manggarai Barat beserta staf, asisten 2, Pabungdim 1612/Manggarai, Mayor Czi Sunoko, serta perwakilan DPUPR.

RPB adalah rencana induk dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Penyusunan RPB Kabupaten Manggarai Barat adalah sebuah tindak lanjut dari kegiatan pemetaan kawasan risiko bencana yang telah dilakukan sebelumnya.

Penyusunan RPB Kabupaten Manggarai Barat selain menjalankan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 dan PP N0. 21 Tahun 2008, juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manggarai Barat untuk meminimalkan resiko bencana. RPB adalah dokumen yang mengedepankan koordinasi seluruh pemangku kepentingan serta mampu mengintegrasikan rencana pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat dalam mendukung berlangsungnya proses pengurangan risiko bencana. Penyusunan RPB diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik-praktik penanggulangan bencana di Kabupaten Manggarai Barat yang preventif serta penyelenggaraan penanggulangan dapat berlangsung lebih sistematis, terencana dan tidak terdapat hal-hal penting terlewatkan.(Ucg)
LihatTutupKomentar