Anggota Kodim 1612/Manggarai Gotong Royong Membersihkan Tumpukan Sampah di Tepi Jalan Ruteng-Reo |
kodim1612.blogspot.com--Menyikapi peliknya permasalahan sampah di Kabupaten Manggarai,
Kodim 1612/Manggarai kembali turun ke lapangan untuk membersihkan sampah
di lokasi TPA lama, tepatnya di Km 5 Kelurahan Karot, Kecamatan
Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kegiatan dilakukan bersama dengan
DLHD Kabupaaten Manggarai. Rabu (7/8/2019).
Sebelumnya pemerintah
Kabupaten Manggarai sudah mengeluarkan larangan untuk membuang sampah
di lokasi TPA lama tersebut, setelah adanya TPA
yang baru karena lokasi TPA lama tersebut tepat berada di pinggir jalan
trans Ruteng-Reo dan merupakan kawasan hutan hijau, namun beberapa
oknum warga masyarakat masih membuang sampah di lokasi tersebut.
Di lokasi, Komandan Kodim 1612/Manggarai, Letkol Inf Rudy Markiano
Simangunsong, S.Sos. yang didampingi juga oleh PLT Kadis Lingkungan
Hidup Kabupaten Manggarai Drs. Silvanus Hadir, MMA mengatakan Masalah
sampah yang terjadi ini, sebagai masalah klasik yang dihadapi Kota
Ruteng. Bukan sekadar perkara pemerintah yang belum bisa mengelola
sampah, namun Dandim memandang problem sampah di Manggarai juga bermula
dari kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan yang masih sangat
minim.
“Kita Kodim 1612/Manggarai sudah beberapa kali
menginisiasi atau melakukan aksi ‘bersih-bersih’ di Kota Ruteng bersama
instansi terkait yang mana kegiatan tersebut dimaksudkan agar masyarakat
bisa sadar dan peduli terhadap lingkungan, kegiatan-kegiatan sebelumnya
juga untuk mengedukasi masyarakatuntuk hidup bersih, keberlangsungan
lingkungan hidup bukan hanya sekedar untuk kita dan saat ini namun akan
berlangsung hingga anak cucu kita, jangan sampai kita nantinya
mewariskan kepada anak cucu kita lingkungan yang sudah rusak, kotor,
lanjut Dandim.
Puluhan anggota Kodim 1612/Manggarai dan
Koramil 1612-01/Ruteng membersihkan sampah di TPA Karot. Kegiatan ini
sendiri diinisasi oleh Kodim 1612/Manggarai. Aksi ini juga menjawab
pemberitaan masif di media soal kondisi sampah di Ruteng.
Setelah
dibersihkan, di lokasi tersebut juga dibangun pos terpadu pemantau
kebersihan, akan ada petugas yanag jaga di pos tersebut, masyarakat yang
tertangkap membuang sampah di TPA lama tersebut akan dijerat hukum
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai. (Ucg)