Kasdim 1612/Manggarai Membuka Kegiatan Penyuluhan Hukum Dari Kumdam IX/Udayana di Aula Makodim 1612/Mgr |
kodim1612.blogspot.com-- Hukum Kodam (Kumdam) IX/Udayana menggelar penyuluhan hukum kepada personel TNI di Kodim 1612/Manggarai dengan tujuan untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran hukum.
Pakum IX/Udayana Mayor Chk Hari Santoso ketika usai memberikan penyuluhan mengatakan penyuluhan hukum TW I TA 2020 di Kodim 1612/Mgr, digelar di Aula Kodim 1612/Manggarai . Senin (10/2/20).
"Ada beberapa materi yang disampaikan, yaitu tentang Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan sanksi administratif bagi militer di lingkungan TNI AD yang melakukan pelanggaran serta petunjuk teknis tentang pemberhentian sementara dari jabatan (scorsing).
Kenapa itu perlu disampaikan, yang pertama masalah UU ITE," katanya.
Menurut dia, hal ini didasari dengan adanya kasus/pelanggaran UU ITE dilingkungan satuan yang melibatkan anggota TNI PNS dan Persit serta kurangnya pemahaman anggota terhadap tindak pidana dalam UU ITE.
Dan bahwa ada beberapa ST KASAD yang berisikan tentang bijak dalam bermedsos, salah satunya adalah mencegah anggota keluarga TNI untuk tidak mengomentari, menyukai, kemudian memfollow atau mengikuti akun-akun dan konten-konten yang berseberangan dengan pemerintah.
"Saya harapkan anggota Kodim 1612/MGR dan ibu-ibu Persit tetap bijak dalam bermedsos, agar tidak ada permasalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga," katanya.
Yang kedua masalah sanksi administratif bagi Militer di lingkungan TNI AD, hal ini perlu disampaikan berulang kepada semua prajurit TNI tak terkecuali personel yang ada di Kodim 1612/MGR, dikarenakan agar prajurit sekalian lebih ingat lagi sanksi sanksi yang akan diterima apabila prajurit melanggar, tentunya akan merugikan selain diri sendiri, keluarga juga satuan, imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasdim 1612/Manggarai Mayor Chb I Wayan Subrata, para perwira staf Kodim 1612/MGR, anggota Kodim 1612/MGR dan ibu-ibu Persit. (Ucg)